Nama: Elsa Salavina
Nim: B11.2019.05939
Perdagangan internasional adalah perdagangan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi. Beberapa manfaat dari perdagangan internasional adalah sebagai sumber devisa negara dan mampu menjaga stabilitas harga pasar. Manfaat perdagangan internasional: Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri, Memperluas pasar dan menambah keuntungan, Memperoleh keuntungan dari spesialisasi Transfer teknologi modern.
Teori-teori dan faktor pendorong perdagangan antar negara ini yaitu:
1.TEORI KEUNGGULAN ABSOLUT (ABSOLUTE ADVANTAGE) ADAM SMITH 1776
yaitu keunggulan yang diperoleh suatu negara dari melakukan spesialisasi dalam kegiatan menghasilkan barang-barang yang lebih efisien dibandingkan dengan negara-negara lain. Kelebihan teori ini : terjadi interaksi ekspor impor karena kedua negara memiliki keunggulan absolut. Kelemahan : tidak akan terjadi perdagangan internasional jika hanya satu negara yang mempunyai keunggulan absolut. Contoh : perdagangan kain, permadani.
2.TEORI KEUNGGULAN ABSOLUT (ABSOLUTE ADVANTAGE) DAVID RICARDO 1776
yaitu kemampuan suatu negara untuk menemukan barang-barang yang dapat diproduksi dalam tingkat biaya pada Ketidak unggulan absolut yang lebih rendah daripada barang lainnya.
3.TEORI KEUNGGULAN ABSOLUT (ABSOLUTE ADVANTAGE) MANAJEMEN FEB UDINUS MICHAEL E. PORTER 1990
Ada 4 kondisi yang menentukan industry tertentu suatu negara dapat mencapai sukses internasional, yaitu :
a. Kondisi faktor produksi
b. Kondisi permintaan dan tuntutan mutu
dalam negeri.
c. Eksistensi industri pendukung.
d. Kondisi persaingan strategi dan struktur perusahaan dalam negeri.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang membatasi atau mengurangi jumlah barang yang diimpor dari Negara-negara lain dengan tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu dalam pembangunan dan kemakmuran perekonomian Negara tersebut.
PERHITUNGAN PENGENAAN TARIF BARANG EKSPOR IMPOR
1.DASAR NILAI (AD VALOREM)
Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tariff dikalikan harga CIF dari barang tersebut. Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,-
2. Dasar Jumlah Barang (Ad Specific).
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini :
Semen : Rp. 3.000,- per ton
Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
Piring : Rp. 5.000,- per lusin
Jeruk : Rp. 500 per kg
VCR : Rp. 250.000,- per unit
3. Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valorem dan ad specific
Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10% Ad valorem ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.
NON TARIF BARRIERS
Hambatan masuk dan atau keluarnya barang dan jasa dari dan ke dalam suatu negara tanpa penggunaan tarif lebih bertujuan untuk melindungI stabilitas harga, karena tidak memberikan pemasukkan bagi negara. Terdapat beberapa jenis kebijakan yang biasa dilakukan oleh pemerintah, tergantung pada kondisi perdagangan yang dihadapi
KUOTA
Menurut kindleberger dan lindert (1978), kuota merupakan hambatan nontarif yang banyak digunakan untuk membatasi masuknya impor barang dan jasa. Pemberlakuan kuota ekspor dan atau impor pada umumnya dilandasi alasan:
1. Sebagai jaminan kemungkinan kenaikan pengeluaran ekspor dan atau impor akibat persaingan perdagangan luar negeri yang makin buruk
2. Penerapan kuota memberikan kekuatan dan fleksibilitas administrasi kepada pemerintah
DUMPING
Dumping adalah kegiatan ekspor atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya
Komentar
Posting Komentar